Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing—termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard—karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera merespons dengan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut. Dengan penangguhan ini, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa untuk saat ini.
Langkah Cepat dari LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan langkah koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp untuk awardee di Harvard dan AS
- Menganjurkan agar tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP sudah menyiapkan beberapa rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas di AS lain yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah daringmemungkinkan studi berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 awardee saat ini dan akan melanjutkan studi di AS |
| Harvard | 46 awardee saat ini kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan terkait status hukum.
- Dukungan LPDP & Pemerintah Indonesia dengan menyiapkan alternatif dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamispenting untuk tetap update informasi dan waspada.