Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi terbuka gratis untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Masalah yang Mereka Soroti
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter dan Dampaknya
Perpindahan banyak dokter senior yang juga pengajar di FK menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Mereka mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes terjadi tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan kontrol ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan memperlemah kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mereka mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium yang tidak transparan berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya memperkuat koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium erat kaitannya dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Pindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |